PPKM Diperpanjang, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi Covid-19

- 27 Juli 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi - Penumpang Kereta Api di Stasiun Kota Malang
Ilustrasi - Penumpang Kereta Api di Stasiun Kota Malang /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menjelaskan SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut berisi regulasi terkait ketentuan perjalanan orang di dalam negeri yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

”Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” kata Ganip Warsito sebagaimana tertulis dalam SE.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Simak Selengkapnya

Dengan diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 ini, Ganip menyampaikan SE No 14 Tahun 2021 yang diberlakukan sebelumnya dengan mengatur hal serupa dinyatakan tidak berlaku.

Begitu halnya, SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 menurutnya juga sudah tidak berlaku. Karena, masa berlakunya habis pada tanggal 25 Juli 2021.

Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 yaitu dengan mempertimbangkan kondisi terkini pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang: Mendagri Terbitkan Tiga Regulasi, Simak Penjelasannya!

 

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah