Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerapkan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sementara menjadi PPKM Level 4 yang hanya berlangsung selama hingga 25 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, pemerintah mengklaim kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia mulai membaik. Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus ini akan ada penyesuaian aturan teknis secara bertahap.***