Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 02:56 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan /dok. Kemenko Marves/

Karena, dia menegaskan bahwa penanganan pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Jika bisa ditangani dengan baik, dia mengatakan bukan tidak mungkin ekonomi akan segera pulih dan bisa berjalan normal kembali.

”Ini adalah tanggung jawab kita semua agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Tambah Alokasi Anggaran Perlinsos Rp55,21 Triliun

Baca Juga: 5 Program Bantuan Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Masyarakat Harus Tahu

Presiden menyampaikan keputusan perpanjangan PPKM tersebut sudah mempertimbangkan beberapa aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.

”Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam keterangan resminya.

Namun, Presiden mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

Baca Juga: Ekonomi Rakyat Anjlok Selama PPKM Darurat, Luhut: Pemerintah Siapkan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah