Bantuan yang diberikan selama masa PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (diluar penerima PKH, program Kartu Sembako dan BST) akan disalurkan melalui Dinas Sosial.***
Bantuan yang diberikan selama masa PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (diluar penerima PKH, program Kartu Sembako dan BST) akan disalurkan melalui Dinas Sosial.***
Editor: Mega Ayu Maulidina
Sumber: Lawancovid19_id