LINGKAR MADURA- Penerapan PPKM Darurat yang semula diterapkan dari tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2021, resmi diperpanjag hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19.
Untuk membantu masyarakat terdampak PPKM Darurat ini, pemerintah memberikan 5 program bantuan perlindungan sosial.
Berikut 5 program bantuan perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak:
Baca Juga: Update Data Covid-19 Terbaru, 3 Kabupaten di Madura Zona Kuning
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini sudah sampai pada penyaluran tahap ke-3 yang akan segera dicairkan pada bulan Juli 2021. Penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Program ini diberikan kepada:
1. Ibu hamil, sebesar Rp3 juta pertahun
2. Anak usia dini, sebesar Rp3 juta pertahun
3. Anak SD, sebesar Rp900 ribu pertahun
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?
4. Anak SMP, sebesar Rp1,5 juta pertahun
5. Anak SMA, sebesar Rp2 juta pertahun
6. Disabilitas berat, sebesar Rp2,4 juta pertahun
7. Lansia, sebesar Rp2,4 juta pertahun
Program Kartu Sembako
Program ini diberikan kepada tiap keluarga sebesar Rp200 ribu perbulan.
Penyaluran bulan Juli hingga September 2021 dipercepat yang akan dicairkan pada Juli 2021.
Baca Juga: Bahaya Happy Hypoxia Tanda Covid-19, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai
Bantuan ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Program ini diberikan kepada tiap keluarga sebesar Rp300 ribu perbulan.
Untuk penyaluran bantuan bulan Mei dan Juni 2021 akan disalurkan sekaligus pada bulan Juli 2021 sebesar Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan Beras
Bantuan ini berbentuk pemberian beras sebanyak 10 kilogram kepada tiap keluarga.
Bantuan ini disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH). Serta 10 juta KPM dari Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan Beras di Pulau Jawa-Bali
Bantuan ini diberikan berbentuk pemberian beras sebanyak 5 kilogram kepada tiap keluarga.
Bantuan yang diberikan selama masa PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (diluar penerima PKH, program Kartu Sembako dan BST) akan disalurkan melalui Dinas Sosial.***