Presiden Jokowi Buka PPKM Darurat Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Ini Syaratnya!

- 20 Juli 2021, 20:08 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkapan Layar Sekretariat Kabinet/

LINGKAR MADURA - Kabar mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya menemui kepastian.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah akan berencana membuka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Stimulus Program Ketenagalistrikan Diperpanjang, Kemen ESDM: Tetap Bijak dan Hemat Listrik

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Kepada Penumpang Pesawat, Simak Ketentuannya

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam hal tersebut.

Syaratnya adalah tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) dan kasus baru Covid-19 menurun.

"Bersyukur setelah diterapka PPKM Darurat, penambahan kasus dan BOR turun," ungkapnya.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Lambat, Presiden Jokowi 'Semprot' Kepala Daerah

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah