Pemerintah Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Kepada Penumpang Pesawat, Simak Ketentuannya

- 20 Juli 2021, 14:30 WIB
Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/ Fariz Priandana/

LINGKAR MADURA – Pemerintah resmi menerapakan kebijakan baru bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Senin, 19 Juli 2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Oscar Primadi, MPH, menjelaskan diterapkannya kebijakan tersebut usai dinyatakan sukses dalam uji coba selama dua minggu.

Dia menerangkan peraturan ini untuk sementara waktu masih akan berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Ketentuan PPKM Darurat Ada Perubahan, Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Wajib Memiliki Surat Keterangan

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

”Setelah sukses melakukan uji coba selama dua minggu, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara,” kata Oscar dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Selasa, 20 Juli 2021.

Dia menjelaskan diwajibkannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi guna menghindari penggunaan hasil tes swab PCR dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan. Karena, kedua dokumen itu merupakan syarat utama melakukan perjalanan udara.

Mekanismenya, terang Oscar, data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan pemeriksaan PCR atau antigen yang berada di data base kemenkes bernama New All Record atau NAR sudah secara otomatis tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Warning! Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Perintah Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x