Tahun Ini Tarif Ojek Online Akan Naik, Berikut Daftar Tarif Menurut Zona

11 Agustus 2022, 08:31 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

 

LINGKAR MADURA - Aturan terbaru tarif ojek online sekarang naik, hal ini merujuk pada keputusan Menteri Perhubungan

Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan terkait kenaikan tarif ojek online diharapkan mampu mengalihkan pilihan penggunanya untuk menggunakan kendaraan umum.

"memang sampai hari ini transportasi publik yang ada seperti TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau,” kata Riza, dikutip Lingkarmadura.com dari Antara pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Ada Ikatan Cinta dan Tukang Ojek Pengkolan

Naiknya tarif ojek online tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan layanan transportasi di kawasan Jabodetabek.

"Pemerintah mengatur tarif online untuk kepentingan semua sektor, Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," katanya.

"Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek online. " ujarnya

Dijelaskan, bahwa besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000." terangnya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Ada Ikatan Cinta dan Tukang Ojek Pengkolan

Penerapan kenaikan tarif tersebut berlaku bagi semua perusahaan penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya paling lambat mulai 14 Agustus 2022.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler