PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tambah Lagi Alokasi Anggaran Perlinsos

26 Juli 2021, 07:00 WIB
Menko PMK RI Muhadjir Effendy (batik ungu) dan Wali Kota Malang Sutiaji (rompi coklat) saat meninjau penyaluran BST dari Kemensos RI kepada warga Kota Malang terdampak Covid-19 di kantor Pos Indonesia pada Rabu 3 Juni 2020. /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Presiden menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut sudah berdasarkan pertimbangan beberapa aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.

Namun, Jokowi mengatakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 ini pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Simak Selengkapnya

Disisi lain, Presiden menambahkan pemerintah juga terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak dengan penerapan kebijakan tersebut.

”Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Minggu, 25 Juli 2021.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan terkait bantuan sosial tersebut memang terdapat sejumlah program perlinsos yang akan diberikan kepada masyarakat selama penerapan perpanjangan PPKM Level 4.

Baca Juga: 5 Program Bantuan Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Masyarakat Harus Tahu

Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memaparkan sejumlah program perlinsos tersebut antara lain:

Pertama, pemerintah akan menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 4: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Maksimal Hingga 20.00

Ketiga, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan (Mei-Juni) dengan total alokasi anggaran sebesar Rp6,14 triliun. Bantuan ini akan disalurkan di bulan Juli untuk 10 juta KPM

Keempat, Subsidi Kuota Internet yang dilanjutkan hingga akhir tahun 2021. Bantuan ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.

Kelima, Diskon Listrik yang dilanjutkan selama tiga bulan yaitu Oktober-Desember 2021 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Baca Juga: Stimulus Pogram Ketenagalistrikan Diperpanajang, Ini Cara Mendapatkannya

Keenam, Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban atau Abonemen yang juga diperpanjang selama tiga bulan yaitu Oktober-Desember dengan alokasi anggaran sebesar Rp420 miliar untuk 1,4 juta pelanggan.

Ketujuh, Program Pra Kerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,2 triliun.

Kedelapan, Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibatasi 20 Jemaah, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

”Untuk BSU, ini akan diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk PPKM Level 3 dan Level 4 dengan masing-masing akan diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, dia menyampaikan pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.

Untuk penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Baca Juga: Respon Kondisi Pandemi Covid-19, GUSDURian Peduli Bentuk Gerakan Bersama Bantu Masyarakat Terdampak

Tidak hanya itu, Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pertama, dia mengatakan bantuan berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

Kedua, bantuan berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Borong Dagangan PKL untuk Dibagikan Kepada Warga

”Skemanya (bantuan warung atau PKL) sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta,” terangnya.

Dia mengatakan untuk teknis penyalurannya akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri. Sehingga, Airlangga berharap bantuan tersebut bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4.

Disisi lain, pemerintah menurut Airlangga juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?

Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

”Bantuan ini akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa dab pariwisata. Saat ini sedang dalam finalisasi,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI

Tags

Terkini

Terpopuler