Peraturan PPKM Level 4: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Maksimal Hingga 20.00

26 Juli 2021, 04:27 WIB
Ilustrasi - Salah satu pasar sayur di Kota Batu /Moh Badar Risqullah

LINGKAR MADURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah telah memutuskan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Presiden menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut sudah berdasarkan pertimbangan beberapa aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.

Namun, Jokowi mengatakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 ini pemerintah akan melakukan penyesuaian peraturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada perbedaan penyuasaian peraturan teknis antara wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Dia menjelaskan untuk penyesuaian aturan teknis di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yaitu pasar rakyat yang menjual sembako (sembilan bahan pokok) atau kebutuhan masyarakat sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00.

Baca Juga: Respon Kondisi Pandemi Covid-19, GUSDURian Peduli Bentuk Gerakan Bersama Bantu Masyarakat Terdampak

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Borong Dagangan PKL untuk Dibagikan Kepada Warga

”Untuk pengaturan lebih lanjutnya akan dilakukan Pemda (Pemerintah Daerah). Makanya, kami minta diatur betul. Jangan sampai terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Menko Luhut, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya juga diatur oleh Pemda.

”Saya mohon disini juga. Kami sudah brief tadi semua, Pemda sampai Kabupaten/Kota mulai tingkat Gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Tambah Alokasi Anggaran Perlinsos Rp55,21 Triliun

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

”Kami sarankan, selama makan, karena tidak memakai masker. Jangan banyak berkomunikasi,” terang Menko Marves.

Sedangkan untuk transportasi umum yaitu kendaraan umum atau angkutan massal, taksi konvensional atau online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Turun Siginifikan, Luhut Klaim PPKM Darurat Ada Kemajuan

Baca Juga: PPKM Darurat Dikeluhkan Pengusaha dan Pekerja, Luhut: Ini Ujian Bersama

”Untuk ketentuan yang lain (tidak berubah), sama dengan (ketentuan) PPKM Level 4 yang telah berjalan sebelumnya,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait aturan teknis diatas, Luhut menyebutkan akan diberlakukan di 95 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

Untuk itu, Luhut mengatakan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 ini perlu kerjasama dari semua pihak guna menangani pandemi Covid-19. Terutama varian Delta.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Pantau Mobilisasi Masyarakat Melalui Google Hingga NASA

Baca Juga: Tiongkok Beri Bantuan Medis dan Vaksin Covid-19 Senilai USD 7,8 Juta, Luhut: Terima Kasih

Karena, dia menegaskan bahwa penanganan pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Jika bisa ditangani dengan baik, dia mengatakan bukan tidak mungkin ekonomi akan segera pulih dan bisa berjalan normal kembali.

”Ini adalah tanggung jawab kita semua agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” ungkapnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler