LINGKAR MADURA – Dalam ajaran agama Islam pernikahan menjadi sesuatu yang dianjurkan, karena pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah.
Karena menikah adalah ibadah, maka dari itu yang namanya pernikahan tidak bisa di anggap remeh terutama dalam memilih calon pendamping hidup, baik suami maupun istri.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Siri Menurut Islam? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
Maka dari itu bagi setiap orang yang mau menikah alangkah baiknya harus bisa memilih pasangan yang baik dalam hal apapun.
Dalam hal memilih pasangan banyak kriteria yang harus kita penuhi dan setiap individunya memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Baca Juga: Apakah Nikah Kontrak atau Mut’ah Diharamkan dalam Agama Islam? Begini Penjelasannya!
Dalam sebuah hadis dijelaskan:
نْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung.” (H.R. Bukhari)