LINGKAR MADURA – Ulama Tanjungpinang, Kepri, Dedy Sanjaya, mengakatakan bahwa dalam ajaran Islam Nikah kontrak atau mut'ah itu hukumnya haram.
Hal ini menyusul adanya praktik tindak pidana perdagangan orang berkedok Nikah kontrak yang terungkap di Indonesia baru-baru ini.
Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Memuaskan Suami Menggunakan Mulut Menurut Buya Yahya, Haram Atau Halal?
Menurut Dedy Sanjaya, alasan dari akal dan qiyas diharamkannya Nikah kontrak atau mut'ah disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga Nikah kontrak atau mut’ah tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak disahkan dalam Islam lainnya.
"Umar telah mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat Umar itu salah," ungkap Dedy Sanjaya.
Selanjutnya, haramnya Nikah kontrak atau mut'ah dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak.
Contohnya, bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.