5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui, Simak Selengkapnya!

- 8 Oktober 2021, 08:00 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya mengakui bahwa mereka menikah secara siri di bulan April 2021.
Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya mengakui bahwa mereka menikah secara siri di bulan April 2021. /Instagram @rizkybillar

Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.

 Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Siri Menurut Islam? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

5.Haram

Hukum nikah juga bisa menjadi haram ketika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tidak punya penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.

Selain itu, menikah jadi haram ketika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan istrinya.

 Baca Juga: Apakah Nikah Kontrak atau Mut’ah Diharamkan dalam Agama Islam? Begini Penjelasannya!

Dalam agama Islam, pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara Muslim dengan non-Muslim.***

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah