5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui, Simak Selengkapnya!

- 8 Oktober 2021, 08:00 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya mengakui bahwa mereka menikah secara siri di bulan April 2021.
Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya mengakui bahwa mereka menikah secara siri di bulan April 2021. /Instagram @rizkybillar

LINGKAR MADURA - Menikah adalah ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menyebut bahwa pernikahan adalah salah satu cara menyempurnakan agama.

Maka dari itu, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena menikah termasuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.

 Baca Juga: Nia Ramadhani Mengaku Sempat Dilarang Masuk Rumah Ardie Bakrie Oleh Sosok Ini Sebelum Keduanya Menikah

Meski dianjurkan dalam ajaran agama Islam, namun hukum nikah bisa berubah sesuai kondisinya. Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan haram.

Dikutip Lingkar Madura dari PrianganTimurNews, berikut 5 hukum nikah dalam ajaran agama Islam yang harus diketahui.

 Baca Juga: Apakah Jin Bisa Menikah dengan Manusia? Ustadz Abdul Somad: Kalaupun Ada

1.Wajib

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta jika dirasa sulit baginya untuk menghindari zina.

Orang tersebut diwajibkan menikah karena cenderung bisa berujung pada perbuatan zina yang jelas dilarang dalam agama Islam.

 Baca Juga: Heboh Kabar Agnes Monica Nikah Siri dengan Adam Rosyadi, Denny Darko: Saya Harap Mereka Memang Nikah Siri

2.Sunnah

Dasar hukum nikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, namun dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang mengarah pada zina.

Meski demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.

 Baca Juga: Poppy Amalya Ungkap Arti Eskpresi Rizky Billar dan Lesti Kejora Menjelang Akad Nikah, Begini Katanya

3.Mubah

Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan, ketika jika menikah hanya untuk memenuhi syahwat saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

 Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Siri, Ternyata Tidak Banyak Orang Mengetahuinya

4.Makruh

Menikah hukumnya makruh ketika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya

Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.

 Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Siri Menurut Islam? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

5.Haram

Hukum nikah juga bisa menjadi haram ketika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tidak punya penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.

Selain itu, menikah jadi haram ketika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan istrinya.

 Baca Juga: Apakah Nikah Kontrak atau Mut’ah Diharamkan dalam Agama Islam? Begini Penjelasannya!

Dalam agama Islam, pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara Muslim dengan non-Muslim.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah