2.Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, namun dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang mengarah pada zina.
Meski demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Baca Juga: Poppy Amalya Ungkap Arti Eskpresi Rizky Billar dan Lesti Kejora Menjelang Akad Nikah, Begini Katanya
3.Mubah
Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan, ketika jika menikah hanya untuk memenuhi syahwat saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Siri, Ternyata Tidak Banyak Orang Mengetahuinya
4.Makruh
Menikah hukumnya makruh ketika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya