Untuk mencairkan dana BSU tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu,
Penerima BSU wajib terdaftar keanggotaanya sebagai di BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU juga wajib terdaftar sebagai salah satu sektor penerima dana BSU sesuai Pemenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Senin, 1 November 2021: Madura United vs Arema FC
Penerima BSU menerima informasi dana tersalurkan ke rekening pekerja. ***