Kemenaker Salurkan BSU Untuk Pekerja Hari Ini 1 November 2021, Segera Cek Rekening Anda

- 1 November 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /JOMBANG UPDATE/Elvyna Leyla Mirfaq

 

LINGKAR MADURA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini, 1 November 2021 menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 1,6 juta pekerja.

BSU ini diberikan kepada para pekerja dan buruh swasta sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada mereka yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa sektor pekerjaan.

Baca Juga: Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya

Sektor-sektor pekerjaan yang akan mendapatkan BSU ini tercantum dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.

Kelima sektor pekerjaan tersebut adalah Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai data yang adi BPJS Ketenagakerjaan.

BSU yang akan diterimanantinya sebesar Rp 1 juta, dan akan langsung disalurkan melalui beberapa Bank BUMN dan bank swasta.

Baca Juga: KTT G20 di Roma, Italia Hasilkan Deklarasi Pemimpin Negara Terhadap 26 Isu Global, Apa Saja?

Untuk mencairkan dana BSU tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu,

Penerima BSU wajib terdaftar keanggotaanya sebagai di BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU juga wajib terdaftar sebagai salah satu sektor penerima dana BSU sesuai Pemenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Senin, 1 November 2021: Madura United vs Arema FC

Penerima BSU menerima informasi dana tersalurkan ke rekening pekerja. ***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x