LINGKAR MADURA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini, 1 November 2021 menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 1,6 juta pekerja.
BSU ini diberikan kepada para pekerja dan buruh swasta sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa sektor pekerjaan.
Baca Juga: Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya
Sektor-sektor pekerjaan yang akan mendapatkan BSU ini tercantum dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.
Kelima sektor pekerjaan tersebut adalah Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai data yang adi BPJS Ketenagakerjaan.
BSU yang akan diterimanantinya sebesar Rp 1 juta, dan akan langsung disalurkan melalui beberapa Bank BUMN dan bank swasta.
Baca Juga: KTT G20 di Roma, Italia Hasilkan Deklarasi Pemimpin Negara Terhadap 26 Isu Global, Apa Saja?