Industri Tembakau Terhimpit, Kadin Jatim Minta Presiden Tunda Kenaikan Cukai

- 9 September 2021, 07:30 WIB
Kadin Jatim menyurati Presiden Joko Widodo agar pemerintah menunda rencana kenaikan cukai 11 persen yang akan mulai diberlakukan pada 2022
Kadin Jatim menyurati Presiden Joko Widodo agar pemerintah menunda rencana kenaikan cukai 11 persen yang akan mulai diberlakukan pada 2022 /Pixabay.com/Javaistan /

LINGKAR MADURA – Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) Adik Dwi Putranto menyurati Presiden Joko Widodo agar pemerintah menunda rencana kenaikan cukai 11 persen yang akan mulai diberlakukan pada 2022.

Dia menerangkan kenaikan cukai rokok pada tahun depan tentunya akan sangat memberatkan IHT. Apalagi, kondisi pandemi COVID-19 yang belum usai semakin membuat IHT terhimpit.

”Kami minta jangan ada kenaikan cukai rokok dulu pada awal tahun 2022. Ditunda dulu,” kata Adik Dwi Putranto dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara, Kamis, 9 September 2021. Kadin Jatim

Baca Juga: Bernilai Besar, Presiden Jokowi Sebut Porang Bisa Jadi Pengganti Beras

Dia menyebutkan permintaan agar rencana kenaikan cukai rokok tahun depan itu ditunda karena IHT memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur.

Kontribusi IHT menuruntnya secara langsung berupa pemasukan cukai hasil tembakau, pajak rokok daerah dan PPN atas produk tembakau pada tahun 2020 secara nasional mencapai lebih dari Rp200 triliun.

”Sektor ini menyumbang sekitar 30 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) Jawa Timur,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Sebesar Rp321,2 T, Menkeu Sri Mulyani: Bisa Ditambah, Tergantung Kondisi Covid-19

Akan tetapi, ungkap Adik Dwi Putranto, hal itu berbanding terbalik akibat pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun lalu. Dia mengatakan sektor IHT mengalami pertumbuhan negatif pada 2020 yaitu minus 5,78 persen.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x