Polisi Menciduk Habib Yusuf Alkaf Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 2 Februari 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/

Massa aksi berteriak meminta Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.

Sebab, kata mereka, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang seenaknya ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.

Baca Juga: Tanggal Rilis Peaky Blinders Season 6, Resmi Akan Kembali ke BBC One

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menegaskan penangkapan terpaksa dilakukan sebab ulama tersebut sudah dua kali menolak untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," tambahnya.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga: Akankah Film Animasi Encanto 2 Rilis Segera Oleh Disney? Simak Ulasannya Berikut Ini

Massa jemaah Habib Yusuf Alkaf pada akhirnya meninggalkan Mapolres Pamekasan setelah mendapatkan penjelasan akan pemeriksaan yang dilakukan.***(DickyAditya / Galamedia)

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah