Polisi Menciduk Habib Yusuf Alkaf Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 2 Februari 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/

LINGKAR MADURA - Kabar mengejutkan datang dari Pulau Madura akan sebuah kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Nama yang muncul ialah Habib Yusuf Alkaf, dikabarkan bahwa Ia diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Pamekasan.

Melansir Galamedia dengan artikel berjudul "Massa Kepung Mapolres Usai Habib Yusuf Alkaf Diciduk, Polisi Ungkap Kasus Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur"Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Orang Tua Juga Perlu Menjaga Kesehatan Mental, Ikuti Caranya Berikut Ini

Penangkapan Habib Yusuf Alkaf dilakukan saat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

AKP Tomy Prambana menyampaikan dugaan kronologi pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy Prambana, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Lakukan 3 Cara Berikut Saat Teman Dekat Anda Mengalami Depresi, Berikan Bantuan Terbaik

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Polisi Pamekasan Madura Jawa Timur (Jatim) memilih untuk membebaskan Habib Yusuf Alkaf setelah semalam kantor polres dikepung ratusan massa, Selasa 1 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x