Selain itu, BB yang disita dari tersangka Moh. Rawi berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp100.000.-, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi (Nopol): M-4937-WV.
Baca Juga: Disbudporapar Akan Bentuk Dewan Kesenian Sumenep di Tahun 2022
"Penangkapan awal dilakukan terhadap dua tersangka yakni Budi Hartono dan H. Baihaqi. Lalu dikembangkan dari keterangan mereka bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Moh. Rawi. Sehingga penangkapan pun kembali dilakukan," tandasnya.
Kini ketiga tersangka berikut BB ditahan di Rutan Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Kampong Ijo Luncurkan Program Beasiswa Sampah di MAN Sumenep, Semua Berasal dari Sedekah Sampah
"Akibat perbuatannya, jeratan hukumnya Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.***