Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 13,85 gram

- 19 Januari 2022, 12:11 WIB
Sebanyak 6 (enam) pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 13,86 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
Sebanyak 6 (enam) pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 13,86 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep /Dok. Pemkab Sumenep

LINGKAR MADURA - Sebanyak 6 (enam) pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 13,86 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.

"Penangkapan terhadap enam tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di teras rumah milik Ayyub alamat Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, pada Senin 17 Januari 2022 malam, sekira pukul 16.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Tersangka pertama bernama Abdurahman Babud, umur 36 tahun, alamat Jalan Melati Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Disbudporapar Akan Bentuk Dewan Kesenian Sumenep di Tahun 2022

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,43 gram, ± 0,37 gram (berat keseluruhan ± 0,80 gram).

1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik. 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih kombinasi gold.

1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna biru Nomor Polisi (Nopol): DK-3534-KAV berikut STNK-nya.

Baca Juga: Kampong Ijo Luncurkan Program Beasiswa Sampah di MAN Sumenep, Semua Berasal dari Sedekah Sampah

"Kemudian lima tersangka lainnya yang merupakan satu komplotan diringkus Selasa, (18/01/2022), sekira pukul 03.30 WIB," ujarnya.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x