Polres Sumenep Ringkus 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- 6 Desember 2021, 15:17 WIB
Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram
Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram /Dok. Pemkab Sumenep

Baca Juga: Jaga Keamanan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep Siagakan 4.035 Personil

"Untuk tersangka ini ditangkap di dalam rumah tersangka Rahmad Hidayat, usai pesta narkotika yang dilanjutkan hendak mengedarkannya," tandasnya.

Dari dua tersangka tersebut, disita sabu seberat 1,52 gram. Sobekan tisu sebagai bungkus sabu dan pipet. 2 (dua) buah pipet kaca warna bening. 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah muda sebagai sendok sabu. 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih. 1 (satu) buah kotak warna hitam sebagai tempat menyimpan pipet. 1 (satu) buah kotak warna putih sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah timbangan elektronik. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih bersilikon hitam. Uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah). Dan alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas.

"Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Bupati Sumenep Berharap Tidak Ada Perpecahan di Masyarakat

Adapun jeratan pidana bagi kelima tersangka, yakni untuk dua tersangka penangkapan pertama yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Subsider.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disusul Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi tersangka penangkapan kedua.

Baca Juga: Tertangkap Basah Sembunyikan Sabu di Aki Sepeda Motor, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Dan Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk dua tersangka penangkapan ketiga.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x