Polres Sumenep Ringkus 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- 6 Desember 2021, 15:17 WIB
Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram
Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram /Dok. Pemkab Sumenep

Sobekan tisu dan sedotan sebagai pembungkus sabu. Dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Duos warna putih kombinasi hitam.

Kemudian dari tersangka Saiful Fatah disita 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram.

Baca Juga: 2 Laka Lantas Terjadi dalam Satu Hari di Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia

Potongan sedotan, satu unit HP dan sepeda motor Yamaha Fino Nopol M-5533-XY.

Penangkapan kedua terjadi pukul 19.30 WIB, di warung degan Jalan Sultan Abdurrahman Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Satu tersangka yang ditangkap yakni Imam Buhari, umur 42 tahun, alamat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.

Baca Juga: Pilkades Usai, Pemkab Sumenep Ajak Warga Tetap Jaga Keamanan dan Situasi yang Kondusif

"BB-nya sabu seberat 0,26 gram. 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam kombinasi silver. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol M 2306 XD," paparnya.

Kemudian penangkapan ketiga pukul 20.00 WIB, dengan 2 (dua) tersangka yakni Rahmat Hidayat, umur 36 tahun, warga Jalan Nangka Nomor 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.

Bersama Agus Riyanto, umur 40 tahun, warga Jalan Aditia Blok DM-27, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x