Polres Sumenep Ringkus 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- 6 Desember 2021, 15:17 WIB
Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram
Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram /Dok. Pemkab Sumenep

LINGKAR MADURA - Narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, saat menangkap 5 (lima) orang tersangka yang berstatus pengecer dan pemakai.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Minggu 5 Desember 2021 kemarin dengan lokasi berbeda, mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

"Ada tiga lokasi penangkapan peredaran narkoba itu. Sehingga total sabu yang disita beratnya kurang lebih 3,78 gram yang didapat dari 5 orang tersangka," ujar Widiarti, Senin (06/12/2021).

Baca Juga: Air Laut Pasang Disertai Hujan Rendam Rumah Warga di Desa Saobi Sumenep

Adapun proses penangkapan tersangka pengecer dan pemakai sabu itu, dimulai pukul 16.00 WIB, ketika Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di simpang tiga Jalan Raya Gapura Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep.

Terdapat 2 (dua) tersangka bernama Agus Sahbiyanto, umur 44 tahun, warga Perum Randu Permai 2 Blok E Nomor 46 Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Dan Saiful Fatah, umur 47 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Nomor 150 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga: 3 Desa di Pulau Kangean Sumenep Terendam Banjir Akibat Diguyur Hujan Deras

BB yang disita dari tersangka Agus Sahbiyanto berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,36 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram (berat keseluruhan ± 1,68 gram).

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x