Tertangkap Basah Sembunyikan Sabu di Aki Sepeda Motor, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

- 5 November 2021, 18:25 WIB
/

LINGKAR MADURA- M. Ali Fahmi, umur 40 tahun, warga Dusun Lengkong Dajah Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, diringkus pada Rabu, 3 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu di AKI sepeda motor, seorang warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

"Penangkapan tersangka pengecer sabu itu dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep," tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Kamis, 4 November 2021.

 Baca Juga: Pemkab Sumenep Bersama PLN Berikan Kado Spesial Kepulauan Gili Raja di HUT ke 752

Baca Juga: Hari Jadi Sumenep ke 752, Pemkab Janji Selesaikan Masalah Kelistrikan di Kepulauan Sumenep Pada Tahun 2023

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di pinggir Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

"Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka M. Ali Fahmi berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus 2 (dua) poket sabu. Sobekan isolasi warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Redmi bersilikon. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi (Nopol): M-2328-WD warna merah muda," paparnya.

 Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, BMKG Himbau Warga Sumenep Waspada Fenomena La Nina

Kronologi terungkapnya tersangka yang memiliki barang haram itu, berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: sumenepkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x