Terkait kebijakan larangan perayaan tahun baru ini, Pemkab Pamekasan juga melakukan beberapa sosialisasi yang menggandeng beberapa pihak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan, TNI, dan Satpol PP.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke 490, Yuk Ramaikan!
Tidak hanya itu, Polres Pamekasan juga akan menerjunkan anggotanya di beberapa wilayah yang kemungkinan digunakan untuk melakukan perayaan malam pergantian tahun.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas juga telah mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan antisipasi dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia yang dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: 178 Mobil Sehat Disiapkan Pemkab Pamekasan Untuk Operasional Kesehatan MTQ XXIX Jatim
Kebijakan ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan mobilitas untuk masyarakat pada momen Nataru. ***