Bupati Pamekasan Larang Masyarakat Lakukan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru

- 19 November 2021, 16:21 WIB
Bupati Kabupaten Pamekasan Baddrut Tamam
Bupati Kabupaten Pamekasan Baddrut Tamam /Pamekasan.go.id

LINGKAR MADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat melarang masyarakat untuk melakukan perayaan malam pergantian tahun.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Pamekasan yang sudah melandai.

Selain itu, rendahnya antusiasme masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 juga menjadi salah satu alasan Formkopimda melakukan larangan terhadap perayaan pergantian malam tahun baru.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Tolak Berikan Izin Berdirinya Toko Modern, Ini Penjelasan Bupati Badrut Tamam

“Atas dasar itu, maka Forkopimda Pamekasan menetapkan keputusan untuk melarang adanya kegiatan dan kerumunan massa di malam pergantian tahun,” ujar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dikutip dari Antara pada 19 November 2021.

“Keputusan hasil ini demi untuk kebaikan bersama dan pencegahan penyebaran Covid-19, apalagi presentase jumlah warga Pamekasan yang disuntik vaksin masih sangat rendah” ujar Bupati yang akrab disapa Tamam ini.

Rendahnya kasus Covid-19 yang dilaporkan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemaksan sejak dua bulan lalu ini, membuat Tamam berharap masyarakat ikut menjaga situasi tersebut agar segera keluar dari masa pandemi.

Baca Juga: Vihara Avalokitesvara Pamekasan, Vihara Unik dengan Pura Hindu dan Langgar di Dalamnya

“Karena itu, kami mengajak kepada semua elemen masyarakat, mari kita jaga situasi yang sudah membaik ini agar lebih baik lagi, sehingga kita bisa segera bebas dari pandemi ini,” kata Tamam selanjutnya.

Terkait kebijakan larangan perayaan tahun baru ini, Pemkab Pamekasan juga melakukan beberapa sosialisasi yang menggandeng beberapa pihak.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan, TNI, dan Satpol PP.

Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke 490, Yuk Ramaikan!

Tidak hanya itu, Polres Pamekasan juga akan menerjunkan anggotanya di beberapa wilayah yang kemungkinan digunakan untuk melakukan perayaan malam pergantian tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas juga telah mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan antisipasi dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia yang dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: 178 Mobil Sehat Disiapkan Pemkab Pamekasan Untuk Operasional Kesehatan MTQ XXIX Jatim

Kebijakan ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan mobilitas untuk masyarakat pada momen Nataru. ***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x