Tim Pemantau Tata Niaga Tembakau Pamekasan Temukan Banyak Pelanggaran di Gudang Pembelian

- 9 September 2021, 08:30 WIB
Tim pemantau tata niaga tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan menemukan praktik pelanggaran di gudang pembelian tembakau.
Tim pemantau tata niaga tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan menemukan praktik pelanggaran di gudang pembelian tembakau. /Antara/Syaiful Arif

LINGKAR MADURA – Tim pemantau tata niaga tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan, Madura, Jawa Timur menemukan adanya praktik-praktik pelanggaran oleh oknum pedagang di sejumlah gudang pembelian tembakau.

Salah satu perwakilan tim pemantau tata niaga tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan, Munir mengatakan bahwa bentuk pelanggaran yang ditemukan pihaknya adalah pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram.

”Pelanggaran yang kami temukan di sejumlah gudang pembelian tembakau adalah pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara, Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Bapenda Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda Selama 3 Bulan

Padahal, kata dia, ketentuan pengambilan sampel tembakau sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.

Dia menyebutkan sebagaimana ketentuan yang tercantum pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 16 bahwa pengambilan yang dilakukan oleh pembeli paling banyak 1 kilogram setiap kemasan.

Kemudian, lanjut Munir, jika transaksi jual beli tembakau antara petani dengan pihak pabrikan gagal karena harga tidak cocok, sampel yang diambil maksimal sebanyak 1 kilogram itu menurutnya harus dikembalikan, bukan malah diambil pihak pabrikan.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Pemkab Pamekasan Siapkan Sarana Khusus Persalinan Ibu Hamil

Selain temuan pengambilan sampel tembakau yang melebihi ketentuan, dia menyebutkan pihaknya juga menemukan jenis pelanggaran lain yaitu potongan pembungkus tikar yang mencapai 3 kilogram.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x