"Disiplin Prokes akan membantu menurunkan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep," tukasnya.
Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.***