Kabupaten Sumenep Masuk Zona PPKM Level 4, Simak Selengkapnya

- 4 Agustus 2021, 13:15 WIB
Kabupaten Sumenep termasuk dalam salah satu wilayah yang masuk kategori zona wilayah PPKM Level 4.
Kabupaten Sumenep termasuk dalam salah satu wilayah yang masuk kategori zona wilayah PPKM Level 4. /Dok. Pemkab Sumenep

"Disiplin Prokes akan membantu menurunkan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep," tukasnya.

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Baca Juga: BMKG Kalianget Beri Peringatan Dini Gelombang Ekstrem Lebih 4.0 Meter, Masyarakat Sumenep Harus Waspada

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pemkab Sumenep


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah