LINGKAR MADURA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi diperpanjang setelah diumumkan Presiden Joko Widodo.
Untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk level 4.
Sedikitnya 141 kota/kabupaten di Indonesia yang harus menerapkan PPKM level 4 sejak hari ini, Selasa, 03 sampai 09 Agustus 2021.
"Di wilayah Pulau Madura, dari empat kabupaten hanya Kabupaten Sumenep dan Bangkalan yang wajib menerapkan PPKM level 4. Itu setelah Sumenep naik status dari sebelumnya Level 3," tutur Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi.
Rahman menerangkan, naiknya status Kabupaten Sumenep dari PPKM level 3 ke level 4 disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya jumlah kasus dan kematian COVID-19 yang bertambah.
“Dengan naik level 4, maka penerapan PPKM semakin diperketat dari level 3 sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Kodim 0827 Sumenep Melakukan Pembekalan PPKM Darurat dan Sosialisasi Aplikasi Silacak
Rahman meminta masyarakat Sumenep, agar mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), guna menekan penyebaran COVID-19.
"Disiplin Prokes akan membantu menurunkan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep," tukasnya.
Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.***