Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan PPKM, Ini yang Akan Dilakukan Jika Ditemukan Kerumunan Diluar Batas Waktu

- 5 Juli 2021, 05:29 WIB
Bupati Sumenep (Tengah)
Bupati Sumenep (Tengah) /Instagram @kominfosumenep

LINGKAR MADURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

Melalui narasinya, Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat diberlakukan mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Sehubungan dengan hal itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari pertama. 

Baca Juga: Breaking News! Mantan Menteri Penerangan Harmoko Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Baca Juga: Pemuda Palestina Dibunuh Tentara Israel, Saksi Mata Sebut Akibat Peluru Nyasar

Ia melakukan pemantauan melakukan pemantauan dengan mengunjungi sejumlah cafe dan rumah makan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu 3 Juli 202.

Dalam melakukan hal itu, ia didampingi oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, SH, MH dan Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md,

Bupati menyatakan, PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Sumenep sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sehingga pihaknya perlu  memantau sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat, mengingat pelaksanaannya ada batasan waktu aktivitas yang dilakukan masyarakat.

“Yang jelas aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ada batasan waktunya hingga pukul 20.00 WIB, seperti supermarket atau swalayan dengan kapasitas pengunjung lima puluh persen, termasuk larangan makan dan minum di tempat cafe serta rumah makan atau warung, semuanya hanya melayani pemesanan atau dibawa pulang,” tuturnya.

Baca Juga: Pemuda Palestina Dibunuh Tentara Israel, Saksi Mata Sebut Akibat Peluru Nyasar

Baca Juga: Pemuda Palestina Dibunuh Tentara Israel, Saksi Mata Sebut Akibat Peluru Nyasar

Untuk itulah, masyarakat hendaknya mematuhi aturan PPKM Darurat demi pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, supaya kesehatan masyarakat pulih dan ekonomi bangkit.

Seluruh masyarakat harus mematuhi PPKM Darurat, karena kalau tidak berhasil hingga batas waktunya, tentu saja pemerintah memperpanjang pelaksanaannya, yang berakibat terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat

Di tempat yang sama, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Kodim 0827 Sumenep dalam  memantau pelaksanaan PPKM Darurat tidak hanya di wilayah Kecamatan Kota saja, tetapi hingga kecamatan lainnya.

Baca Juga: Breaking News! Mantan Menteri Penerangan Harmoko Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Instagram @kominfosumenep


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah