LINGKAR MADURA- PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021. PPKM ini dilakukan khusus untuk beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Totalnya ada sekitar 48 Kabupaten/Kota dengan level 4 pandemi Covid-19 dan 72 Kabupaten/Kota dengan level 3 pandemi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM ini.
Penerapan pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Pedoman Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali 3 - 10 Juli 2021, Ayo Bersama Lawan Covid-19!
4 Poin penting aturan PPKM kali ini yakni :
1. WFH seratus persen untuk perkantoran Sektor Non-Esensial
2. WFO lima puluh persen untuk perkantoran Sektor Esensial dengan prokes ketat
3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan buka dengan ketentuan pengunjung maksimal lima puluh persen, dan jam operasional hanya sampai pukul 20.00
4. Kegiatan Seni/Budaya, Olahraga, Sosial Kemsyarakatan ditutup sementara.