Polisi Menciduk Habib Yusuf Alkaf Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

2 Februari 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi borgol. /Pixabay/

LINGKAR MADURA - Kabar mengejutkan datang dari Pulau Madura akan sebuah kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Nama yang muncul ialah Habib Yusuf Alkaf, dikabarkan bahwa Ia diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Pamekasan.

Melansir Galamedia dengan artikel berjudul "Massa Kepung Mapolres Usai Habib Yusuf Alkaf Diciduk, Polisi Ungkap Kasus Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur"Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Orang Tua Juga Perlu Menjaga Kesehatan Mental, Ikuti Caranya Berikut Ini

Penangkapan Habib Yusuf Alkaf dilakukan saat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

AKP Tomy Prambana menyampaikan dugaan kronologi pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy Prambana, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Lakukan 3 Cara Berikut Saat Teman Dekat Anda Mengalami Depresi, Berikan Bantuan Terbaik

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Polisi Pamekasan Madura Jawa Timur (Jatim) memilih untuk membebaskan Habib Yusuf Alkaf setelah semalam kantor polres dikepung ratusan massa, Selasa 1 Februari 2022.

Massa aksi berteriak meminta Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.

Sebab, kata mereka, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang seenaknya ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.

Baca Juga: Tanggal Rilis Peaky Blinders Season 6, Resmi Akan Kembali ke BBC One

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menegaskan penangkapan terpaksa dilakukan sebab ulama tersebut sudah dua kali menolak untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," tambahnya.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga: Akankah Film Animasi Encanto 2 Rilis Segera Oleh Disney? Simak Ulasannya Berikut Ini

Massa jemaah Habib Yusuf Alkaf pada akhirnya meninggalkan Mapolres Pamekasan setelah mendapatkan penjelasan akan pemeriksaan yang dilakukan.***(DickyAditya / Galamedia)

Editor: Nawaf

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler