Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bupati Sumenep Ajak ASN Menyumbang Beras

22 Juli 2021, 18:00 WIB
Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi /dok. Pemkab Sumenep

LINGKAR MADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi kebijakan bahwa seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menyumbang beras.

Beras tersebut nantinya dibeli dari toko milik masyarakat dan akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan solidaritas dari seluruh ASN di Pemkab Sumenep untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kiai NU Sumenep Minta Masyarakat Indonesia Ikhtiar Lahir dan Batin Hadapi Pandemi Covid-19

Baca Juga: Forkopimda Sumenep Tutup Pasar Hewan Selama PPKM Darurat, Kapolres: Demi Keselamatan Bersama

Dia mengatakan kebijakan tersebut juga sebagai sebagai salah satu upaya Pemkab Sumenep melalui jajaran ASN untuk mendukung program pemulihan ekonomi masyarakat.

”Sebagai bentuk solidaritas agar berpartisipasi dalam mengatasi dampak wabah COVID-19, seluruh ASN diminta menyumbang beras untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura dari situs resmi Pemkab Sumenep, Kamis, 22 Juli 2021.

Untuk teknisnya, Bupati menyebutkan setiap ASN yang mau menyumbang beras diminta untuk membelinya di petani atau warung tetangga di sekitar rumah masing-masing.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Sumenep Semakin Landai, Humas RSUD Moh. Anwar: Mudah-mudahan Bisa Nol

Tidak hanya itu, dia menyebutkan beras yang dibeli setiap ASN dan non ASN berbeda disesuaikan dengan tingkatan jabatannya. Bupati merinci seperti eselon II minimal 50 kilogram, eselon III minimal 25 kilogram dan eselon IV minimal 10 kilogram.

”Sedangkan untuk staf, minimal 5 kilogram dan non ASN sesuai dengan kemampuan,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan beras tersebut akan disetorkan kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditugasi untuk pengumpulannya.

Baca Juga: Pendapatan Sektor Pariwisata di Kabupaten Sumenep Menurun Sejak Pandemi Covid-19

Baca Juga: Bupati Sumenep Ajak Nahdlatul Ulama Jadi Garda Terdepan Perangi Covid 19, Ini Katanya

Kemudian, beras yang terkumpul akan diserahkan kepada Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumenep melalui BPBD Kabupaten Sumenep.

”Setiap OPD, Kecamatan dan unit kerja lainnya bertugas untuk mengumpulkan dan menyerahkannya ke Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep paling lambat tanggal 23 Juli 2021,” ungkapnya.

Dengan adanya hal tersebut, Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh ASN di Pemkab Sumenep yang sudah bersolidaritas kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dia berharap warga Sumenep yang terdampak Covid-19 bisa terbantu. 

Baca Juga: Bupati Sumenep Mengeluarkan Surat Edaran yang Berisi 4 Himbauan untuk Masyarakat Sumenep, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM, Bupati: Tidak Dipungut Biaya, Gratis

”Kami mengapresiasi seluruh ASN yang telah berpartisipasi meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Pemkab Sumenep

Tags

Terkini

Terpopuler