LINGKAR MADURA - Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota.
Pemberlakuan SIKM ditujukan untuk melindungi dan menjaga masyarakat Sumenep dari penularan Covid-19.
Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Jum'at (25/26/2021).
Baca Juga: Kesaksian Dokter: Bukan Hanya Pasien Usia Tua, Banyak Anak Muda Masuk ICU Akibat Covid 19
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan bahwa SIKM bisa diurus di kantor kecamatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
"Masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa langsung ke kantor kecamatan setempat," kata Fauzi.
Fauzi menegaskan pengurusan SIKM tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Baca Juga: Segera Ceraikan Jika Memiliki Istri Seperti Ini, Salah Satunya Tidak Punya Rasa Malu
"Pengurusannya tidak dipungut biaya apapun atau gratis termasuk saat melakukan Swab Antigen," ujarnya.