Terus Berlanjut, KPK Obok-obok 8 Lokasi dan Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Probolinggo

- 28 Oktober 2021, 12:46 WIB
KPK melakukan kembali mengobok-obok 8 lokasi dan memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan TPK mantan Bupati Probolinggo dan 21 orang lainnya.
KPK melakukan kembali mengobok-obok 8 lokasi dan memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan TPK mantan Bupati Probolinggo dan 21 orang lainnya. /Tangkapan Layar YouTube KPK

Sebanyak 3 lokasi tersebut antara lain rumah kediaman di Desa Pabean dan Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo serta rumah kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari seluruh lokasi penggeledahan tersebut, Ali Fikri menyebutkan Tim Penyidik KPK menemukan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus TPK mantan Bupati Probolinggo.

Baca Juga: KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan 22 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

”Selanjutnya, (barang bukti) akan segera diteliti mengenai keterkaitannya dengan perkara dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lingkar Madura, Kamis, 28 Oktober 2021.

Tidak berhenti di penggeledahan beberapa lokasi tersebut, dia mengatakan Ttim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada 6 saksi terkait TPK atas tersangka mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta 21 orang lainnya.

Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan kepada 6 saksi tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota pada hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021. Sebanyak 6 saksi tersebut antara lain Johannes Fransiskus Ferry Efendi Gunawan (Swasta), Yuni Rachmawati (Swasta), Totok Hariyanto (PNS/Pensiunan) dan Jusit (Swasta/Kepala Desa).

Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya

Selanjutnya yaitu Supoyo (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo/Mantan Kepala Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura) dan Nurul Yakin (Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo di Jalan Raya Panglima Sudirman No. 128, Kabupaten Probolinggo).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta 21 orang lainnya sebagai tersangka dalam TPK seleksi jabatan Kepala Desa. KPK juga telah menahan semua tersangka di rumah tahanan (rutan) berbeda sejak beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkembangannya, KPK memperpanjang masa tahanan para tersangka usai ditetapkannya status baru mantan Bupati Probolinggo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Sehingga, KPK sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait TPK tersebut.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah