LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobok-obok 8 lokasi di Kabupaten Probolinggo dan memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas tersangka maling uang rakyat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta 21 orang lainnya.
Sejumlah lokasi tersebut diduga berkaitan dengan kasus TPK yang saat ini tengah ditangani KPK yaitu seleksi jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan ada 8 lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang telah dilakukan upaya paksa penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK selama dua hari.
Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur
Dia memamaparkan, untuk penggelahan hari pertama, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Sebanyak 5 lokasi tersebut yakni Dusun Krajan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gading Wetan dan Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung. Ketiga lokasi ini berada di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Sementara, dua lokasi lainnya yaitu Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo yang beralamat di Jalan Raya Panglima Sudirman No. 134, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Status Baru, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Serta Suami Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Kemudian, penggeledahan hari kedua, Ali Fikri menyebutkan Tim Penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan terhadap 3 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 27 Oktober 2021.