LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kali ini, tim penyidik KPK memeriksa 5 penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Probolinggo terkait kasus yang menyeret tersangka Bupati non-aktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI Hasan Aminuddin pada Senin, 27 September 2021.
Pemeriksaan kepada 5 Pj kepala desa ini dilakukan di ruang eksekutif Kepolisian Resor (Polres) Kota Probolinggo yang berlokasi di Jalan Dr. Moch Saleh No.34 Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Baca Juga: KPK Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Siapa Saja?
”Pemeriksaan saksi ini terkait (kasus) seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka Bupati non-aktif Probolinggo PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lingkar Madura.
Dia memaparkan kelima Pj kades yang diperiksa KPK itu antara lain Sri Sukarsih (Pj kepala desa Jambangan, Kecamatan Besuk), Hendrik Wiyoko (Pj kepala desa Pakel, Kecamatan Sukapura), Mohamad Yunus (Pj kepala desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto).
Kemudian, lanjut Ali Fikri, Sutik Mediantoro (Pj kepala desa Sebaung, Kecamatan Gending), dan Yono Wiyanto (Pj kepala desa Sukodadi, Kecamatan Paiton).
Selain memeriksa 5 saksi, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo.