KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan 22 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

20 September 2021, 16:10 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa /dok. KPK

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 22 tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 selama 40 hari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan perpanjangan penahanan kepada 22 tersangka maling uang rakyat itu untuk melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut.

”Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh Tim Penyidik untuk melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yaitu pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas kasus para tersangka,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya

Secara rinci, dia memaparkan 5 tersangka maling uang rakyat yang awalnya ditahan dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 19 September 2021 diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 29 Oktober 2021.

Kelima tersangka tersebut antara lain yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Kemudian, sebanyak 3 orang lainnya yaitu Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur

Sementara, untuk 17 tersangka maling uang rakyat lain yang awalnya ditahan dari tanggal 4 sampai dengan 23 September 2021 diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 24 September sampai dengan 2 November 2021.

Secara rinci, dia memaparkan 17 tersangka tersebut antara lain yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito ditahan di Rutan Salemba, Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih serta Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya

Sebagaimana diketahui, tertangkapnya 22 tersangka maling uang rakyat ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK tetapkan 22 tersangka maling uang rakyat dalam kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan.

Dari 22 tersangka maling uang rakyat itu, 4 diantaranya diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan.

Baca Juga: Terbanyak! 14 Kepala Daerah Maling Uang Rakyat di Jawa Timur Ditangkap KPK, Berikut Daftarnya

Sebagai penerima suap, 4 tersangka maling uang rakyat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, 18 tersangka maling uang rakyat lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Sebagai pemberi suap, 18 tersangka maling uang rakyat itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari, Gubernur Khofifah Tunjuk Timbul Prihanjoko Jadi Plt Bupati Probolinggo

”KPK tetapkan 22 tersangka dalam kasus ini (jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Sebagai pemberi 18 orang, penerima 4 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pada Selasa, 31 Agustus 2021 pagi.

Atas kasus tersebut, dia menyebutkan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen proposal usulan nama calon kepala desa dan uang Rp350 juta lebih. Sejumlah uang tersebut merupakan hasil pengumpulan oleh Camat dari sejumlah calon kepala desa.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler