Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya

9 September 2021, 18:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/HO-Humas KPK/

LINGKAR MADURA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin dengan kasus jual beli jabatan kepala desa yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.

Dia mengungkapkan praktik tindak pidana korupsi tersebut sangat kejam yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sebab, kata Firli, seleksi jabatan kepala desa saja diperjualbelikan, bagaimana dengan jabatan publik lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, dia mengatakan keduanya diduga memasang tarif untuk jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur

”Coba dibayangkan, Pjs kepala desa saja diperjualbelikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara, Kamis, 9 September 2021.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin terkait adanya kewenangan penuh suaminya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dalam setiap keputusan.

Termasuk salah satu diantaranya yaitu pengangkatan pejabat seperti kepala desa harus lewat suaminya dengan membubuhkan paraf dulu agar disetujui.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya

Padahal, menurut Firli Bahru, para pejabat yang mau diangkat bupati seharusnya orang-orang nantinya yang akan membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat. Bukan untuk kepentingan lainnya.

”Pejabat yang diangkat bupati saja sudah harus menanggung beban. Kalau begini, jangan harap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap kesejahteraan rakyat dapat meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin terkait dugaan jual beli jabatan kepala desa.

Baca Juga: Susul Bupati Probolinggo, KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Maling Uang Rakyat

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka maling uang rakyat dalam kasus tersebut. Sebanyak 4 tersangka diantaranya diduga sebagai penerima dan 18 tersangka diantaranya diduga pemberi.

Sebagai penerima yaitu antara lain Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya yakni Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan, Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.

Keempatnya tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terbanyak! 14 Kepala Daerah Maling Uang Rakyat di Jawa Timur Ditangkap KPK, Berikut Daftarnya

Sementara, 18 tersangka diduga pemberi suap yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Sebagai pemberi, 18 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai saat ini, KPK juga telah melakukan penahanan kepada 22 tersangka tersebut di beberapa lokasi guna pengembangan terkait perkara tersebut.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler