LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa kepada 17 orang dari 22 orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebutkan 17 orang tersebut antara lain Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Dia mengatakan mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur
Baca Juga: Terbanyak! 14 Kepala Daerah Maling Uang Rakyat di Jawa Timur Ditangkap KPK, Berikut Daftarnya
”Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidikan melakukan penahanan paksa kepada 17 tersangka ini,” kata dia dalam keterangannya saat konferensi pers lanjutan hasil operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu, 4 September 2021.
Karyoto menyebutkan masing-masing 17 orang tersangka itu akan ditahan di enam Rumah Tahanan (Rutan) berbeda selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 September 2021.
Dia memaparkan enam orang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dua orang di Polres Jakarta Timur serta masing-masing satu orang di Rutan Salemba, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan di Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Polda Metro Jaya.