Cari Keuntungan, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Timbun Oksigen dan Dijual Harga Tinggi

13 Juli 2021, 08:00 WIB
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta Karo-Karo menunjukkan barang bukti oksigen yang diamankan dari penimbun asal Sidoarjo berinisial AS dan TW /dok. Polda Jatim

LINGKAR MADURA – Ditengah banyaknya permintaan akan tabung oksigen seiring melonjaknya kasus Covid-19. Dua warga asal Sidoarjo berinisial AS dan TW ini malah memanfaatkannya dengan menimbun tabung oksigen dan menjual kembali dengan harga tinggi atau diatas harga eceran tertinggi (HET).

Akibatnya, kedua orang ini pun harus berurusan dengan. AS maupun TW diamankan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Satgas Gakkum Polda Jatim) karena kedapatan menimbun 129 tabung oksigen untuk dijual kembali kepada masyarakat demi keuntungan pribadi.

Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta Karo-Karo menerangkan terungkapnya perbuatan AS dan TW yang menimbun tabung oksigen dan menjualnya diatas HET berawal dari temuan Satgas Gakkum Polda Jatim saat Operasi Aman Nusa II.

Baca Juga: Seorang Polisi Membuat Oksigen Buatan Untuk Ibunya Hingga Dipakai Banyak Pasien Corona, Begini Caranya!

Baca Juga: Pastikan Ketersediaan, Pemerintah Optimalkan Produksi Oksigen Dalam Negeri dan Impor

Saat itu, keduanya didapati sedang menjual satu tabung oksigen berukuran 1 meter kubik kepada salah seorang konsumen berinisial FR dengan harga sebesar Rp 1.350.000. Padahal, berdasarkan HET, harga tabung oksigen dengan ukuran tersebut sebesar Rp 700 ribu.

”Ada tiga orang yang kita tangkap. AS dan TW, pelaku penimbun oksigen dan menjual di atas HET serta FR, seorang konsumen,” kata Nico dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Selasa, 13 Juli 2021.

Dia menjelaskan AS dan TW mendapatkan tabung oksigen itu dengan membeli dalam jumlah banyak dari salah satu perusahaan untuk ditimbun. Sebagaimana dari barang bukti yang diamankan, Satgas Gakkum Polda Jatim menyita sebanyak 129 tabung oksigen.

Dalam aksinya, lanjut Nico, kakak beradik ini memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp Grup untuk menjual tabung oksigen hasil timbunannya tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: PENTING! Ini Beberapa Link Website Khusus Penanganan Covid-19, Mulai Info Rumah Sakit Hingga Donor Darah

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, Koalisi Warga: Tidak Etis Membisniskan Vaksin Covid-19 Saat Pandemi

”Satu tabung oksigen dihargai Rp1.350.000 dari harga asli Rp700 ribu. Sehingga, keduanya bisa mendapatkan untung Rp650 ribu per tabung oksigen yang dijualnya,” ungkapnya.

Saat ini, Nico menyampaikan ketiganya yaitu penimbun AS dan TW serta konsumennya FR masih berstatus saksi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terlepas dari itu, Nico menegaskan kepada masyarakat agar tidak mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Entah itu menimbun atau menjual obat dan oksigen diatas HET yang telah ditentukan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya kelanggkaan dan penjualan oksigen ataupun obat terapi Covid-19 diatas HET.

Baca Juga: Kabar Gembira! Obat Covid Akan Segera Tersedia di Apotek Terdekat, Jangan Asal Beli! Ini Syaratnya

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Daftar Harga Eceran Resmi 11 Obat Terapi Covid-19

”Kami akan terus mengawasi distribusi obat dan oksigen demi menjaga kecukupan kebutuhan di rumah sakit,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Polda Jatim menyita 43 jenis obat dan vitamin yang dijual dan diedarkan secara ilegal oleh orang yang tidak berwenang dalam bidang kefarmasian.

Satu orang yang diamankan telah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan ancaman Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim juga telah membuka pengaduan dari masyarakat terkait informasi kelangkaan oksigen dan obat-obatan atau harga jualnya di atas HET selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengerikan! 265 Pasien Isolasi Mandiri Covid-19 Meninggal Dunia, LaporCovid-19: Pemerintah Melanggar HAM

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Desak Pemerintah Dirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19

Tentang kelangkaan gas oksigen bisa melaporkan ke nomor telepon 082232781177 (Subdit Tipidter). Kemudian, terkait harga obat-obatan dan alat kesehatan diatas HET bisa melaporkan ke nomor 081333339025 (Subdit Indagsi).

Sementara, untuk pengaduan informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19 bisa melaporkan ke nomor 08119971996 (Subdit Siber).***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler