tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya, dikembalikan
Tambah PGRI, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Sudah Lulus Kuliah, tapi Tak Bisa Daftar PPG Prajabatan 2022, Apa yang Harus Dilakukan?
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,' kata PGRI.
Terlebih tambah Unifah, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan
berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.***