Sudah Lulus Kuliah, tapi Tak Bisa Daftar PPG Prajabatan 2022, Apa yang Harus Dilakukan?

- 27 Agustus 2022, 11:26 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 sudah dibuka.
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 sudah dibuka. /Instagram @ppg_prajabatan_2022/

LINGKAR MADURA – Bagi anda yang sudah lulus kuliah, tapi tak bisa daftar PPG Prajabatan 2022, apa yang harus dilakukan?

Setelah gelombang pertama ditutup pada pertengahan bulan Juli lalu, kini pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dibuka untuk gelombang 2.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali membuka pendaftaran seleksi Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Baru Dibuka, Catat Jadwal Lengkap Pelaksanaannya

"Kembali mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat. bakat dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022," ujar Dirjen GTK melalui suratnya baru-baru ini.

Program Pendidikan Profesi Guru m (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

yarat untuk bisa mendaftar menjadi calon Mahasiswa PPG Prajabatan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis: Perang Saudara Dimenangkan Daddies, Final Keempat Hendra Ahsan!

Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Memiliki IPK minimal 3,00.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @ppg_prajabatan_2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x