Ayat tentang TPG Hilang, PGRI Sebut Kemendikbudristek Telah Melakukan Pengingkaran terhadap Profesi Guru

- 29 Agustus 2022, 08:13 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan /Twitter/

LINGKAR MADURA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap Profesi Guru dan Dosen.

Hal itu dilontarkan Pengurus Besar PGRI mereaksi hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam Draf RUU Sisdiknas.

"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegas Prof.Dr. Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB-PGRI.

Baca Juga: Siapakah Faisal Assegaf? Inilah Profil dan Biodata Sosok yang Dilaporkan Erick Thohir ke Polisi

Protes keras disampaikan Pengurus Besar PGRI kepada pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi hari Minggu 28 Agustus 2022.

Melalui press releasenya, PGRI sangat menyayangkan hilangnya ayat tentang TPG dalam Draf RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh Pemerintah.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini subtansi mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana

Baca Juga: Link Download Gratis Film Seoul Vibe Sub Indo 720p HD Selain di Nodrakor Icu

tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," ujar Ketua Umum PB-PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Menurut PGRI dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam drat versi Agustus 2022 yang beredar di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar Vs Persib Bandung Liga 1 29 Agustus 2022: Jadwal Tayang, Head To Head dan Susunan Pemain

guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. 

"Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 drat' versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

PGRI berpendapat bahwa Pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka

dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI. 

Baca Juga: PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

"Dan tidak perlu tergesa-gesa," ujar Unifah.

PGRI meminta agar bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tenulis dalam drat versi April 2022 yang memuat tentang pemberian

tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya, dikembalikan  

Tambah PGRI, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru. 

Baca Juga: Sudah Lulus Kuliah, tapi Tak Bisa Daftar PPG Prajabatan 2022, Apa yang Harus Dilakukan?

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,' kata PGRI.

Terlebih tambah Unifah, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan

berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x