Menurut PGRI dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Namun dalam drat versi Agustus 2022 yang beredar di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi
guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.
"Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 drat' versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.
PGRI berpendapat bahwa Pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka
dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI.
Baca Juga: PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!
"Dan tidak perlu tergesa-gesa," ujar Unifah.
PGRI meminta agar bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tenulis dalam drat versi April 2022 yang memuat tentang pemberian