Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata untuk mempertimbangkan masa pengabdian tenaga pendidik sebagai salah satu aspek penilaian seleksi PPPK.
Dia menegaskan bahwa Indonesia seharusnya memberikan apresiasi tinggi berupa dukungan afirmatif kepada tenaga pendidik yang sudah puluhan tahun mengabdi melalui PPPK ini.
Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag
”Kami meminta pemerintah agar serius mempertimbangan para tenaga honorer pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun. Kami ingin pemerintah mengapresiasi mereka dengan menjadikan mereka sebagai PPPK,” ungkapnya.***