Kemenag Ijinkan Madrasah dan Pesantren Gelar PTM Terbatas, Ini Ketentuan dan Panduannya

- 5 September 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi - Simulasi pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi - Simulasi pembelajaran tatap muka. /Kominfo/

LINGKAR MADURA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ditjen Pendis, M Ali Ramdhani mengatakan edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur tentang ketentuan dan panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di Madrasah, Pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM.

”Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Minggu, 5 September 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

Baca Juga: Kemenag Alokasikan Rp647 M untuk Insentif Guru Madrasah, Menag Yaqut: September Cair

Lebih lanjut, Ali Ramdhani mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Khusus untuk madrasah, dia mengatakan dalam surat edaran tersebut juga telah mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan pelaksanaan PTM secara terbatas.

”Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan Madrasah dalam pelaksanaan PTM,” ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Secara Bertahap

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x